LOTTE CHEMICAL TITAN

Manajemen Umum

LOTTE CHEMICAL TITAN Akan Terus Berkembang

Struktur Grup Perusahaan

Struktur Organisasi

PT LOTTE CHEMICAL TITAN Tbk : President Director(Yoon Sungku), Deputy Manufacturing Director - President Director(Yoon Sungku) - Head of Commercial(Sales General Manager), Manufacturing Director(Deputy Manufacturing Director, Operation Director(Production & Tech General Manager, Maintenance General Manager), Corporate Services Director(Procurement & HSE General Manager, WH,IT & Store General Manager), Finance Director(Accounting General Manager, Finance General Manage), Head of Internal Auditor, Legal Advisor, HRD & GA General Manager

Tata Kelola Perusahaan

PT LOTTE CHEMICAL TITAN TBK terus berusaha menciptakan hak dan kepentingan yang seimbang diantara para pemangku kepentingan yaitu pemegang saham, pelanggan, pekerja dan masyarakat, dan direksi yang bekerja secara independen dan terbuka, manajemen yang bertanggung jawab melalui manajer-manajer yang profesional berdasarkan etika manajemen.

Meningkatkan Nilai Pemegang Saham

Terus berusaha meningkatkan nilai pemegang saham melalui keuntungan yang terus menerus, menghargai hak pemegang saham untuk mengetahui kondisi dengan menerbitkan laporan rutin atau memberikan dengan segera informasi yang akurat atau hal penting lainnya mengenai manajemen.

Hak Suara Yang Hadir Pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 11 Juni 2021 untuk tahun buku 2020.

Jumlah Saham Yang Telah
Ditempatkan
Jumlah Saham Dengan Hak Suara Jumlah Saham Dengan
Hak Suara Yang Telah Hadir
Keterangan
5.566.414.000 5.149.664.960 5.149.664.960

Aturan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan

  • Perusahaan berkomitmen terhadap pelaksanaan kegiatan usahanya selalu menerapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dengan melandaskan pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggungjawab, independen dan kewajaran yang diwujudkan dalam formulasi kode etik Perusahaan.
  • Kami akan selalu mematuhi dan tunduk kepada Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang diterbitkan oleh Regulator, termasuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Bursa Efek Indonesia dan badan/instansi lainnya yang terkait.