Tentang Perusahaan
PT LOTTE CHEMICAL TITAN, Tbk bersama dengan anak perusahaan terbesarnya, PT LOTTE CHEMICAL TITAN Nusantara (yang selanjutnya disebut sebagai “LOTTE CHEMICAL TITAN”) merupakan produsen Polyethylene (PE) pertama dan terbesar di Indonesia dengan kapasitas terpasang 450.000 MTA dan juga merupakan pedagang dan importir Polyethylene (PE) dan Polypropylene (PP), dua dari polimer yang paling banyak digunakan di dunia.
LOTTE CHEMICAL TITAN telah mencapai posisi pemimpin pasar di Indonesia
Lotte Chemical Corporation menyediakan dukungan untuk Penelitian dan Pengembangan serta dukungan teknis kepada LOTTE CHEMICAL TITAN.
LCTTBK didirikan dengan nama PT Indofatra Plastik Industri yang dicatat dalam Akta Notaris Ny. Rukmasanti Hardjasatya, S.H. Nomor 19 Tanggal 09 Desember 1987 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor C2-6603.HT.01.01.Th.88 Tanggal 30 Juli 1988. LCTTBK memulai kegiatan usaha komersial di bidang industri plastik dengan lini produksi pertama dengan kapasitas terpasang awal 8.000 metrik ton per tahun.
Kemudian pada tanggal 18 Juli 1988 merubah nama menjadi PT Fatrapolindo Nusa Industri dan merubah bentuk usaha menjadi perusahaan terbuka setelah memperoleh keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan Nomor C-5565.HT.01.04-TH.2001 Tanggal 23 April 2001 dan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia dengan kode saham FPNI.
Pada tahun 2008, kembali merubah nama menjadi PT Titan Kimia Nusantara Tbk, kemudian melakukan Penawaran Umum Terbatas I – Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan hasil dana digunakan untuk menambah penyertaan modal pada TIHL dan digunakan seluruhnya untuk mengakuisisi 100% kepemilikan Titan Petchem (M) Sdn. Bhd., pada Chemical Brothers Ltd., yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Titan Petrokimia Nusantara.
Melihat pangsa pasar yang berkembang secara dinamis, memutuskan untuk melakukan inovasi dan merubah nama menjadi PT Lotte Chemical Titan Tbk sebagaimana dimuat dalam akta Notaris Fathiah Helmi, S.H. Nomor 1 Tanggal 1 April 2013 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan Nomor AHU-19689.AH.01.02.Tahun 2013 Tanggal 15 April 2013, kemudian mulai melakukan kegiatan importasi dan distribusi produk barang polyethylene (PE) dan polypropylene (PP).
LCTTBK akan terus berupaya dan berinovasi dalam meningkatkan angka penjualan dan pertumbuhan di masa mendatang secara berkelanjutan dan berkontribusi untuk peningkatan kehidupan.